Makin Panas! Beredar Tanya Jawab AD/ART NU, Bolehkah Muktamar Digelar atas Perintah Pj Rais Aam

Makin Panas! Beredar Tanya Jawab AD/ART NU, Bolehkah Muktamar Digelar atas Perintah Pj Rais Aam Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Konflik di makin panas setelah Penjabat (Pj) Rais Am Syuriah KH Miftahul Akhyar menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan Muktamar ke-34 pada 17 Desember 2021 di Lampung. Namun Panitia Muktamar mengaku masih akan menunggu sikap resmi

Pada sisi lain Jawa Timur juga menerbitkan surat mendukung surat perintah Pj Rais Am yang memajukan jadwal Muktamar ke-34 NU, dari yang semula 23-25 Desember menjadi 17 Desemer 2021. 

Yang menarik, di tengah pro-kontra itu kini muncul tanya jawab tentang keabsahan surat perintah Pj. Rais Am menurut AD/ART di media sosial. Tanya jawab itu marak di grup-grup WhatsApp (WA) para kiai dan kader NU di seluruh Indonesia. BANGSAONLINE.com juga mendapat kiriman dari banyak kiai dan aktivis NU soal tanya jawab itu. Di bawah ini BANGSAONLINE.com menurunkan secara utuh:

Pertanyaan : Siapakah struktur tertinggi di NU? Siapa yang disebut dengan ?

Jawab : Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 14 Ayat 3 bahwa Struktur tertinggi di NU adalah Syuriah. Sedangkan tanfidziyah adalah pelaksana. terdiri dari : Mustasyar Pengurus Besar, Pengurus Besar Harian Syuriah, Pengurus Besar Harian Syuriah Lengkap, Pengurus Besar Harian Tanfidziyah, Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah, dan Pengurus Besar Pleno.

Pertanyaan : Bagaimana Pengambilan keputusan organisasi / Permusyawaratan Tingkat Nasional di NU?

Jawab : Sesuai Anggaran Dasar Bab IX dan BAB X bahwa Hirarki keputusan dimulai dari yang tertinggi adalah sebagai berikut : 1. Muktamar 2. Muktamar Luar Biasa 3. Munas Alim Ulama 4. Konferensi Besar (Konbes) 5. Rapat Kerja Nasional 6. Rapat Kerja Pleno 7. Rapat Gabungan Syuriah dan Tanfidziyah 8. Rapat Harian Syuriah 9. Rapat Harian Tanfidziyah 10. Rapat-Rapat lain yang dianggap perlu

Pertanyaan : Siapakah pemimpin penyelenggaraan Muktamar NU?

Jawab : Sesuai dengan ART NU Pasal 58 Ayat 2 menyatakan bahwa Rais Aam bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan muktamar. Dengan demikian, Rais Aam ataupun Ketua Umum tidak bisa menyelenggarakan muktamar sendiri-sendiri. Apalagi menyelenggarakan seorang diri dengan melanggar AD/ART dan PO.

Pertanyaan : Apakah diperkenankan Rais Aam atau katib Aam menandatangani surat surat penting sendirian dengan menggunakan kop dan stempel ?

Jawab : TIDAK BOLEH. Hal ini melanggar ART NU Pasal 58 Ayat 1d yang mengamanatkan bahwa Rais Aam menandatangani surat-surat penting harus bersama Ketua Umum . Demikian pula, apabila Katib Aam menandatangani surat sendiri bisa dianggap pelanggaran berat dan harus dimintai pertanggungjawaban di Muktamar serta bisa dilaporkan ke pihak berwenang karena dianggap memalsukan kop surat dan stempel .

Pertanyaan : telah membuat surat perintah kepada panitia muktamar untuk melaksanakan muktamar NU dengan tenggat 17 Desember 2021. Padahal Konbes Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan muktamar yaitu tanggal 23-25 Desember 2021. Bagaimana menyikapi hal ini?

Jawab : Surat perintah kepada panitia muktamar yang tidak sesuai dengan Keputusan Konbes merupakan pelanggaran berat organisasi. Perintah ini berarti melawan permusyawaratan tertinggi ke-4 Anggaran Dasar NU Bab IX yaitu keputusan Konbes. Sesuai keputusan Konbes Jakarta, pelaksanaan muktamar tanggal 23-25 Desember 2021. Untuk memastikan berjalannya pelaksanaan Muktamar, maka seharusnya membuat surat permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid Nasional. Setelah ada kepastian diperbolehkan atau dilarangnya pelaksanaan muktamar dengan alasan pandemi dari satgas Covid, maka membuat Rapat Pleno sebagai permusyawaratan tertinggi tingkat PB untuk menyikapi Surat dari satgas covid tersebut. Baik itu dimajukan atau dimundurkan. Proses ini setidak-tidaknya harus dilalui. Dengan demikian, telah melakukan maladministratif dengan mengeluarkan Surat Perintah tentang keputusan konbes dengan merubah jadwal muktamar dengan tidak sesuai prosedur yang benar. Untuk itu, harus mengambil sikap tegas, mengadakan rapat pleno (Mustasyar, Syuriah, Tanfidziyah, Banom, dan Lembaga) dan memutuskan untuk mengingatkan sekaligus meminta agar beliau mencabut kembali surat yang cacat prosedur dan cacat administrasi tersebut. Selain itu, harus mengusut siapa-siapa saja yang terlibat dan memberi masukan hingga berakibat keluarnya Surat ini agar diberi sanksi Organisasi.

Pertanyaan : Beberapa pengurus membuat surat keputusan resmi tentang dukungan terhadap Surat yang cacat tersebut. Bagaimana menyikapi hal ini?

Jawab : Karena Surat itu jelas telah melanggar AD/ART dan PO Nahdlatul Ulama, serta mengalami cacat prosedur dan administratif, maka siapa pun yang mendukung kebsahan surat tersebut harus diberi peringatan dan sanksi hingga pembekuan kelembagaan. Karena apa yang dilakukan tersebut dianggap telah melawan AD/ART dan keputusan hasil Jonbes Jakarta.

Pertanyaan : Bagaimana kalau ada pihak-pihak mengadakan muktamar atau konbes sendiri di luar sepengetahuan Rais Aam bersama Ketua Umum ?

Jawab : Apabila ada pihak-pihak yang nyata-nyata mengadakan Muktamar atau Konbes tanpa sepengetahuan Rais Aam dan Ketua Umum , maka kegiatan tersebut dianggap liar (Breakaway). wajib menjaga keselamatan organisasi dan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah RI untuk MEMBUBARKAN muktamar atau konbes liar tersebut. Penyelenggara berikut pendukung kegiatan tersebut harus diberi sanksi organisasi dan bisa dituntut pidana. (tim)

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO