SUMENEP (BangsaOnline) - Polemik yang terjadi antara Pondok Pesantren An-Nuqayah, Kecamatan Guluk-Guluk dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, mendapat sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD Setempat. Bahkan, Komisi D DPRD Sumenep, dalam waktu dekat akan memanggil petinggi Kemenag.
Sekretaris Komisi C DPRD Sumenep Moh. Imran mengatakan, meskipun dirinya masih belum mengetahui soal polemik yang terjadi antara Ponpes An-nuqayah Guluk-Guluk, dengan Kemenag Sumenep, namun dirinya mengaku sangat kecewa. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum kemenag dinilai telah menderai institusi yang ada.
BACA JUGA:
- CJH Sumenep Bakal Berangkat pada Gelombang Kedua, Juni 2024
- Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
- Ditanya Anggaran Rp100 Juta untuk Revitalisasi Lapangan MAN Sumenep, ini Jawaban Kepala Kemenag
- Sudah Dianggarkan Rp100 Juta, Pengadaan Kanopi di Lapangan Basket MAN Sumenep Diduga Fiktif
”Prinsipnya kami masih belum tahu persis persoalan itu, karena masih belum dapat laporan. Namun, jika benar kami sangat menyayangkan. Makanya kami akan melakukan pemanggilan nantinya,” tegasnya kemarin kepada BangsaOnline.com.
Menurut Imran, pemanggilan yang akan dilakukan itu sebagai langkah kongkrit dirinya selaku wakil rakyat di gedung parlemen.
”Kami akan memfasilitasi persolan itu, sehingga persolan yang sedang dialami tidak menjadi isu liar saja. Sehingga, persoalan yang sedang menyelimuti keduanya bisa segera diselesaikan,” terangnya
Polemik antara Madrasah An-Nugayah Guluk-Guluk dengan Kemenag Sumenep terjadi disebabkan karena lembaga yang berada di bawah naungan Ponpes An-Nugayah Guluk-Guluk, ditingkat Madrasah Aliyah dan sebagian Madrasah Tsanawiyah (MTs) menolak untuk membayar iuran dalam pelaksanaan Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (Aksioma) tahun 2015.
Polemik tersebut berawal dari iuran yang diminta oleh pihak kemenang sumenep sebesar Rp 10.000 persiswa, sedangkan untuk MA dimintai iuran sebesar Rp RP 16.000 persiswa. Sementara kegiatan Aksioma itu merupakan kegiatan rutin dua tahunan yang digelar kantor wilayah (Kanwil) Jawa Timur. Setiap Kemenag harus berpatisipasi dalam acara tersebut, serta mengirimkan utusannya di Kabupaten Tuban.
Sayangnya penarikan sumbangan yang dilakukan oleh pihak kemenag dinilai sangat memberatkan, karena penarikan iuran bersifat wajib meskipun lemabaga swasta binaan kemenag itu tidak mengirimkan siswa terbaiknya dalam kompetisi perlombaan Aksioma tersebut.
”Kami nantinya akan menelusuri kasus ini, kalau dugaan ini benar, wajarlah kalau lembaga merasa keberatan. Karena tidak semestinya sumbangan itu diminta terhadap semua siswa. Kalau yang ikut perlombaan itu kan wajar,” terangnya.