DK Nyatakan Ketua Peradi Sidoarjo Langgar Kode Etik, Bambang Melawan

DK Nyatakan Ketua Peradi Sidoarjo Langgar Kode Etik, Bambang Melawan

Perlu diketahui, Ketua Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga Cabang Surabaya. Namun karena janji itu tidak terbukti, Alwan pun merasa tertipu.

Alwan mengatakan, alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya adalah background dan jabatan Bambang sebagai Ketua DPC Sidoarjo.

Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan Bambang Soetjipto ketika itu, Alwan mengatakan, bahwa Bambang Soetjipto meminta sejumlah uang kepadanya.

Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto itu, katanya untuk memilih hakim dan untuk putusan sela.

“Biaya untuk memilih majelis hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp 60 juta, dan untuk membiayai putusan sela, ia meminta Rp 200 juta,” ujar Alwan.

Dari jumlah Rp 260 juta ini, lanjut Alwan, belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang ia minta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada. Saya malah kalah di persidangan dan banyak aset yang tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp 5 miliar.

Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Bambang Soetjipto maupun timnya, malah tidak pernah menghubunginya sama sekali. (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah, Pengacara Tabur Uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO