Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Tim DPC PERADI Kepanjen

MALANG,BANGSAONLINE.com - Penangkapan dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58) oleh Satreskrim Polres Malang pada Minggu, 17 November 2024 lalu berbuntut panjang.

Mereka diamankan oleh pihak kepolisian di obyek wisata Pantai Banyu Meneng karena diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan penggelapan uang tiket masuk ke Pantai Selok sejak tahun 2021.

Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subyantoro, SH, menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum.

Dan pihaknya akan mengajukan gugatan pralan terkait penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

“Intinya, mengapa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penangkapan baru diterbitkan setelah dilakukan penangkapan? Ini menimbulkan keraguan terhadap prosedur hukum yang dijalankan,” ujar Agus Subyantoro dihadapan awak media pada Jumat (29/11/2024)

Ia mengaku, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan/pengalihan penahanan tapi belum ada jawaban apakah diterima atau ditolak.

Selain itu ia juga sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asper Perhutani dan Adm untuk membuka upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), yang kemudian dikirimkan permohonan penyelesaian RJ ke Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO