Tim DPC PERADI Kepanjen
"Tapi hal itu juga tidak mendapat tanggapan atau jawaban. Sehingga pihaknya mendaftarkan Gugatan Praperadilan melalui PN Kepanjen" ujarnya
Agus mengatakan, niat dan tujuan utama Praperadilan sesuai dengan perundang-undangan adalah memberi wewenang kepada Pengadilan untuk memeriksa dan memutus apakah proses penetapan TSK, penangkapan dan penahanan sesuai dengan hukum atau tidak.
“Intinya gugatan praperadilan ini adalah fungsi kontrol sesama Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan kewenangannya,” terangnya.
Pada pokoknya yang ia gugat adalah penetapan TSK yang tidak sesuai prosedur di KUHAP.
"Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Diketahui dalam pemberitaan di beberapa media, dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, ditangkap polisi lantaran diduga menarik pungli serta menggelapkan uang tiket masuk ke Pantai Selok.
Dimana sejak tahun 2021 menarik uang masuk pada wisatawan, namun tidak memberikan tiket sebagai bukti pembayaran. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




