Camat Duduksampeyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Anggaran Kecamatan

Camat Duduksampeyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Anggaran Kecamatan Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi saat sidang virtual di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif, Suropadi, digelar di , Kamis (6/5/2021).

Suropadi menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kabupaten Gresik tahun 2017, 2018, dan 2019, hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Gresik.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Suropadi didampingi 4 penasihat hukum, Andi Fajar Yulianto S.H., M.H., Yanto S.H., Muhlison S.H,. dan Rudi Siprayitno, S.H. dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.

Surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Indah Rahmawati, S.H., dan Faris. Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo. pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah dibacakan dakwaan, penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi menyatakan akan menyampaikan eksepsi tangkisan atau keberatan terhadap dakwaan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO