Moh. Syarif, Rektor UTM Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Rektor UTM Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si. mengatakan, percepatan pembangunan Bangkalan tidak cukup mengandalkan ABPD Bangkalan yang hanya dialokasikan Rp 300-400 miliar untuk pemulihan ekonomi dan sosial.
Menurutnya, pemerintah juga perlu proaktif dengan cara jemput investor atau memberikan insentif kepada investor. Menurutnya, regulasi investasi yang konkret akan membuat investor yakin untuk menanamkan modalnya ke kota dzikir dan sholawat ini.
BACA JUGA:
- Sentuhan TMMD ke-128 Bangkalan di Rumah Pak Anis Hidupkan Asa di Tengah Kesederhanaan
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
- Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Bangkalan, Tekankan Agar Bedah Rumah Tepat Sasaran
- Perempuan Paruh Baya di Bangkalan Tewas, Anak Tiri Jadi Tersangka
"Oleh sebab itu, dengan ramah investor akan menjadi daya ungkit utama terhadap realisasi pemulihan ekonomi dan sosial Bangkalan," kata Dr Moh. Syarif saat menjadi pembicara di Musrenbang RPJMD 2018-2023 dan RKPD 2022 Kabupaten Bangkalan di Gedung Rato Ebo, Kamis (25/3/2021).
"Dana APBD Bangkalan hanya Rp 300-400 miliar untuk percepatan pembangunan Bangkalan. Regulasi harus konkret dan investor harus diberikan insentif sehingga membuat investor yakin," sambungnya.
Ia mengungkapkan, bahwa RPJM Nasional sudah memberikan ruang besar terhadap pengembangan ekonomi daerah dan sosial, termasuk Bangkalan. Tinggal pemerintah menindaklanjuti. Apalagi, saat ini sudah ada Perpres 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan di Kawasan Gebangkertosusila yang tinggal dieksekusi.
"Harus ditindaklanjuti panggilan investor yang memiliki lahan, berikan insentif, kalau bisa bebas pajak," tambahnya.
Syarif menegaskan bahwa pemulihan ekonomi membutuhkan ramah investasi, keamanan, dan kenyamanan. "Itu yang utama. Tidak cukup hanya dengan Mall Pelayanan Publik (MPP). Karena semua daerah ada MPP, dan itu hanya tempat saja," pungkasnya. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






