Selama 2020, 2.942 Istri di Blitar Gugat Cerai Suami

Selama 2020, 2.942 Istri di Blitar Gugat Cerai Suami Kantor Pengadilan Agama Blitar. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ribuan wanita di Blitar menyandang status janda baru selama tahun 2020. Hal ini karena banyaknya gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar selama setahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Nurkolis mengatakan, sepanjang 2020 ada 2.942 perkara cerai gugat yang diajukan istri ke Pengadilan Agama Blitar. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami hanya 1.103 perkara.

"Kebanyakan yang cerai gugat yang diajukan pihak istri. Jumlahnya dua kali lipat dari cerai talak yang diajukan pihak suami," ujar Nurkolis, Rabu (3/2/2021).

Mereka yang mengajukan cerai gugat maupun cerai talak adalah pasangan muda yang memiliki rentang usia antara 30 sampai 35 tahun ke bawah. Sementara faktor yang mempengaruhi cerai gugat maupun cerai talak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang disebabkan oleh masalah ekonomi. Biasanya suami penghasilannya pas-pasan, sementara pihak istri memiliki gaya hidup yang cukup tinggi.

"Hal ini kemudian menyebabkan pertengkaran yang terus-menerus, sehingga rumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi," imbuhnya.

Nurkolis menambahkan, selain masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi pemicu perceraian. Namun jumlahnya sangat sedikit. "Kalau KDRT sedikit. Mungkin karena pembuktiannya sulit dan bukti-bukti yang diajukan harus lengkap," tuturnya.

"Untuk proses perceraian biasanya akan ada tahap mediasi. Namun proses mediasi ini jarang yang berhasil," imbuhnya.

Nurkolis menegaskan, di masa pandemi Covid-19 proses persidangan di Pengadilan Agama Blitar tetap berjalan. Namun, persidangan dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO