Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir
- Angka Diska Masih Tinggi, Pendidikan Reproduksi Jadi Kunci Tekan Pernikahan Dini di Bojonegoro
- Rais Aam Harus Adil, Gus Yahya dan Gus Ipul Harus sama-sama Dinonaktifkan
- Heboh Infiltrasi Zionis, Gus Yahya One Man Show, Rais 'Aam PBNU Tak Dilibatkan
Assalamualaikum Wr.Wb. Kiai Imam, saya mohon arahan dan bimbingan atas masalah cinta dan rencana pernikahan yang akan kami lakukan.
Terus terang kami ada rasa saling mencintai dengan calon pasangan saya. Masalahnya kami masih ada hubungan saudara dengan status sebegai sepupu kedua.
Kami sudah mantap hati, akan menikah dengan keponakan saya tersebut, namun keluarga melarang karena dianggap masih saudara dekat.
Bagaimana Kiai dalam pandangan Islam, bolehkah kami menikah? Semoga jawaban Kiai ini nantinya bisa melembutkan hati keluarga kami. (Sumarling - Makassar)
Jawaban:
Waalaikummussaam Wr.wb. Mas Sumarling, saya dapat memahami kegundahan hati, Mas karena sama-sama saling mencintai.
Secara fitrah manusia dan makhluk hidup yang lain diberi anugerah oleh Allah Swt untuk tertarik pada lawan jenisnya; kemudian saling mencintai. Selanjutnya atas dasar saling saling cocok dan cinta itu manusia melaksanakan akad nikah, agar dua sejoli itu berpasagan legal baik secara sosial maupun menurut tuntutan agama. Dengan demikian "hubungan seksualnya" sah dan mendapatkan pahala, menurut ajaran agama.






