Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir

Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir Ilustrasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, memblokir pelayanan administrasi publik kepada 7.642 mantan suami. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memenuhi kewajiban memberikan setelah , terutama pada anak.

Dari informasi yang dihimpun, kategori terhadap anak yaitu 4.745 kasus tanpa gangguan, 1.513 kasus terselesaikan, dan 4.701 belum terselesaikan. Sementara itu, pada iddah terdapat 3.713 tanpa gangguan, 2.085 terselesaikan, dan 5.161 belum terselesaikan.

Sedangkan pada mutah, terdapat 1.114 tanpa gangguan, 3.180 terselesaikan, dan 6.665 belum terselesaikan. Pada kolom status blokir, tercatat total 10.959 kasus, dengan 3.317 sudah terbuka dan 7.642 masih dalam status diblokir.

"Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran anak, iddah dan mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," kata Kepala Eddy Christijanto, Senin (30/3/2026).

Menurut Eddy, pihaknya memiliki aplikasi yang telah terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui aplikasi itulah, dapat diketahui mantan suami yang belum memenuhi kewajiban pembayaran .

"Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," jelasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO