Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, memblokir pelayanan administrasi publik kepada 7.642 mantan suami. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah setelah perceraian, terutama pada anak.
Dari informasi yang dihimpun, kategori nafkah terhadap anak yaitu 4.745 kasus tanpa gangguan, 1.513 kasus terselesaikan, dan 4.701 belum terselesaikan. Sementara itu, pada nafkah iddah terdapat 3.713 tanpa gangguan, 2.085 terselesaikan, dan 5.161 belum terselesaikan.
BACA JUGA:
- Cegah Urbanisasi Tak Terkendali, Pemkot Surabaya Intensifkan Operasi Yustisi Pasca-Lebaran 2026
- Surabaya Jadi Pilot Project Nasional, Inovasi Perlindungan Anak Surabaya Dilirik Australia
- Faktor Orang Ketiga Jadi Alasan 18 Orang ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai
- Pertengahan 2025, Angka Perceraian di Kabupaten Probolinggo Menurun
Sedangkan pada nafkah mutah, terdapat 1.114 tanpa gangguan, 3.180 terselesaikan, dan 6.665 belum terselesaikan. Pada kolom status blokir, tercatat total 10.959 kasus, dengan 3.317 sudah terbuka dan 7.642 masih dalam status diblokir.
"Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, Senin (30/3/2026).
Menurut Eddy, pihaknya memiliki aplikasi yang telah terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui aplikasi itulah, dapat diketahui mantan suami yang belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah.
"Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




