Perkara Dispensasi Kawin, Bojonegoro Peringkat 6 di Jawa Timur

Perkara Dispensasi Kawin, Bojonegoro Peringkat 6 di Jawa Timur Rapat koordinasi terkait kasus diska di Kantor PA Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Hingga Juli 2025, tercatat 205 perkara dispensasi kawin (diska) masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Jumlah tersebut membuat Kabupaten Bojonegoro menempati peringkat 6 di Jawa Timur (Jatim) untuk permohonan pernikahan dini terbanyak.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, membenarkan Bojonegoro menempati peringkat 6 besar di Jatim pengajuan diska tertinggi. Sementara peringkat pertama kasus diska tertinggi adalah Kabupaten Pasuruan sebanyak 350 perkara.

"Bojonegoro sendiri 205 perkara, sedangkan Kabupaten Lamongan 114 perkara, Tuban 186 perkara. Artinya Bojonegoro tertinggi dari dua kabupaten tetangga tersebut," katanya, Kamis (14/8/2025).

Dia menjelaskan, pemohon diska rata-rata dikabulkan Majelis Hakim PA Bojonegoro karena sejumlah alasan. Misalnya karena sudah melakukan zina dan hamil di luar nikah.

"Kami mencatat yang hamil duluan sebanyak 47 kasus yang memohon untuk segera dinikahkan," kata Sholikin Jamik.

Kondisi ini cukup memprihatinkan, karena hal ini menunjukkan angka kemiskinan di Bojonegoro masih tinggi. Terutama di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Tambakrejo yang angka diskanya banyak.

"Pemerintah masih memprioritaskan pada penanganan bukan pada pencegahan. Sehingga permasalahan diska belum turun signifikan dari tahun ke tahun," terangnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera melakukan aksi nyata untuk mencegah adanya diska. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas P3KB, dan Kemenag Bojonegoro harus segera dikondisikan untuk menyelesaikan kasus diska.

"Ini harus dilakukan, karena anak-anak Bojonegoro merupakan generasi mendatang. Sehingga harus diselamatkan dari pernikahan dini," tambahnya. (jku/rev)