Imbas Perang Timur Tengah, Kemenhaj Gelar Rapat Lintas Kementerian Bahas Keselamatan Jamaah

Imbas Perang Timur Tengah, Kemenhaj Gelar Rapat Lintas Kementerian Bahas Keselamatan Jamaah Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo saat memimpin rapat lintas Kementerian. Foto: Dok. Kemenhaj RI.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Untuk memitigasi jemaah umrah yang terdampak perang di Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menggelar pertemuan lintas kementerian dan perusahaan terkait.

Beberapa pihak yang hadir di antaranya Kementerian Luar Negeri (Menlu) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Kementerian Perhubungan (Menhub) RI, termasuk perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pertemuan ini membahas kesepakatan bersama dalam menghadapi dampak situasi di Timur Tengah, baik dalam pemantauan perkembangan situasi maupun langkah mitigasi risiko guna memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah merupakan prioritas utama pemerintah.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo saat memimpin rapat di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau jemaah yang belum berangkat agar menunda keberangkatan umrah hingga situasi kembali kondusif.

Dari hasil rapat tersebut, Pemerintah Indonesia menyepakati sejumlah langkah strategis, berikut rinciannya.

  1. Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan (Kemenhaj, Menlu, Kemenhub, Kemenimipas, perusahaan penerbangan dan PPIU;
  2. ⁠Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau meng-update informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan ibadah umrah;
  3. Menlu mengimbau PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif;
  4. Kemenhub berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan;
  5. Kemenimipas berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;
  6. Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;
  7. Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;
  8. PPIU yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke tanah air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
  9. PPIU berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
  10. Kemenhaj akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

Pemerintah memastikan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi jemaah umrah Indonesia. (msn)