Para perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) saat menyampaikan aspirasi di Aula Gedung DPRD Trenggalek
TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Trenggalek di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (24/2/2026), untuk membahas persoalan perizinan apotek yang dinilai memberatkan para pengusaha.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin dalam pertemuan tersebut meminta perwakilan IAI menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang tengah dihadapi para apoteker di daerah itu.
Salah satu perwakilan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Jawa Timur, Fidi Setiawan mengatakan, kedatangannya ke DPRD Trenggalek bertujuan meminta solusi kepada pemerintah daerah terkait perizinan usaha apotek yang sebagian besar akan segera habis masa berlakunya.
“Mayoritas apotek di Trenggalek ini akan habis izinnya pada tahun 2026,” kata Fidi.
Menurutnya, dalam proses pengurusan izin baru terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai memberatkan para pengusaha apotek.
Salah satunya adalah persyaratan dasar berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menjelaskan, pengurusan dua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, sering kali muncul kendala terkait kesepakatan antara pemilik gedung dan pihak penyewa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




