Senator Jatim dr. Lia Istifhama Imbau Perusahaan Tahan PHK dan Tunaikan THR Sesuai Aturan

Senator Jatim dr. Lia Istifhama Imbau Perusahaan Tahan PHK dan Tunaikan THR Sesuai Aturan Dr. Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seperti yang viral di berbagai platform baru-baru ini, pemutusan hubungan kerja atau PHK marak terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, kabar PHK yang viral di berbagai platform media sosial memunculkan kegelisahan, terutama bagi para pekerja yang menggantungkan harapan pada momen lebaran sebagai waktu kebersamaan dan pemulihan ekonomi keluarga.

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, dr. , menyampaikan imbauan yang menyejukkan kepada seluruh pihak agar mengedepankan empati, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial.

, panggilan karib senator asal Jatim tersebut, menegaskan bahwa PHK bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kebijakan yang berdampak langsung pada martabat dan keberlangsungan hidup pekerja serta keluarganya. Ia meminta perusahaan menjadikan PHK sebagai opsi terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan usaha dilakukan secara maksimal dan transparan.

"Perusahaan perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Pemutusan kerja secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, tanpa surat peringatan, atau tanpa pembayaran hak pekerja berpotensi melanggar hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia," tutur , Rabu (4/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa praktik PHK yang tidak sesuai aturan, seperti tidak membayar pesangon, memberikan upah di bawah standar minimum, atau menyasar kelompok rentan dan anggota serikat pekerja, dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.

Dalam pandangannya, setiap pekerja yang mengalami PHK tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, bahkan dalam kasus tertentu seperti pelanggaran berat, pekerja tetap memiliki hak atas penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan tidak mengambil langkah sepihak tanpa melalui prosedur yang sah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO