Pengajuan Dispensasi Nikah di Blitar Meningkat 3 Kali Lipat Selama Pandemi

Pengajuan Dispensasi Nikah di Blitar Meningkat 3 Kali Lipat Selama Pandemi Kantor Pengadilan Agama Blitar di Jl. Imam Bonjol No.42, Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengajuan di Pengadilan Agama Blitar naik tiga kali lipat selama masa pandemi Covid-19. Kenaikan tersebut terhitung setahun selama 2020.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Nurkholis Ahwan mengatakan, tahun 2020 ini pihaknya menerima permohonan sebanyak 636 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya ada 245 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar.

Alasannya, kata dia, bukan karena hamil di luar nikah. Kasus kehamilan di luar pernikahan di Blitar jumlahnya tidak sampai 20 persen. "Untuk alasan yang hamil duluan tidak sampai 20 persen," terangnya, Senin (8/2/2021).

BACA JUGA: Selama 2020, 2.942 Istri di Blitar Gugat Cerai Suami

Dia menyebut, alasan utama pengajuan adalah adanya revisi Undang-Undang Perkawinan dari yang semula batas usia 16 tahun untuk calon istri dan 19 untuk calon suami, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun.

"Alasan utamanya karena adanya revisi Undang-Undang Perkawinan. Dulu calon istri 16 tahun dan calon suami 19 tahun. Tapi sekarang karena UU 16 tahun 2019 calon suami dan istri menjadi 19 tahun. Kemudian karena adanya pembatasan usia itu, kadang orang tua khawatir karena anaknya sudah menjalin hubungan sehingga mereka mengajukan dispensasi," jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melejit, Hajatan Kembali Dilarang di Blitar

Di tahun 2020 ini pihaknya memutus 654 perkara, yang terdiri 626 permohonan di tahun 2020 dan 28 tunggakan permohonan di tahun 2019. Sementara di tahun 2021 ini pihaknya masih memiliki 10 permohonan dispensasi menikah yang belum diselesaikan di tahun 2020.

Nurkholis menambahkan, jika pasangan yang menikah usianya kurang dari 19 tahun, maka diwajibkan menyertakan alasan dan bukti pendukung yang kuat. "Permohonan ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Blitar setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO