Vonis Gono-Gini Dianggap Keliru, Pengadilan Agama Blitar Didemo Ratusan Massa

Vonis Gono-Gini Dianggap Keliru, Pengadilan Agama Blitar Didemo Ratusan Massa Lisminingsih dan ratusan massa saat berunjuk rasa di depan kantor pengadilan agama Blitar. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama Blitar digeruduk ratusan massa karena dianggap keliru dalam memutus perkara, Senin (15/8) siang. Para pengunjuk rasa memprotes keputusan majelis hakim pengadilan agama dalam kasus perebutan harta gono-gini berupa rumah antara mantan pasangan suami istri, Lisminingsih dan Sunanto. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2011 lalu.

Pasutri yang sudah dikarunia tiga anak ini bercerai dan mengklaim miliknya masing-masing yang berujung dengan eksekusi rumah tempat tinggal Lisminingsih dan ketiga anaknya di Jalan Mojopahit Kota Blitar.

"Kita menuntut agar eksekusi yang telah dilaksanakan, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan menyimpang dari amar putusan," ungkap Lisminingsih kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa.

Lisminingsih mengatakan jika amar putusan eksekusi cacat hukum, karena banyak fakta yang diabaikan oleh pengadilan. Banyak asetnya yang hilang dan dikaburkan oleh pihak Pengadilan Agama. Hutang sebesar Rp 1,3 miliar yang dipergunakan berdua dan semestinya ditanggung berdua pula, namun kini justru dirinya yang diharuskan mengganti.

"Kami akan terus menentang eksekusi ini dan berusaha dengan cara apapun," imbuhnya.

Lisminingsih juga menduga jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar salah dalam melakukan tugasnya. Pasalnya bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat. Namun dalam putusan Pengadilan Agama tersebut nomor sertifikat tanah tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO