Dianugerahi Doktor HC, Orasi Ilmiah Kiai Afifuddin Bahas Pancasila dalam Pespektif Tujuan Syariah

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KH Afifuddin Muhajir mendapat anugerah Gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (HC) dalam bidang Fiqh-Ushul Fiqh dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Jawa Tengah. Penganugerahan Doktor HC sekaligus orasi ilmiah itu akan digelar di kampus UIN Walisongon Semarang, Rabu (20/1/2021).
Kepada BANGSAONLINE.com, Kiai Afifudin Muhajir menjelaskan bahwa makalah untuk orasi ilmiahnya akan membahas tentang Pancasila dalam perspektif teks syariah dan tujuan syariah.
“Makalahnya berbahasa Arab : *الجمهورية الإندونيسية الموحدة في ميزان الشريعة* (دراسة عن بانتشاسيلا في ضوء النصوص و المقاصد),” tutur Kiai Afifuddin lewat pesan WahatsApp (WA) kepada BANGSAONLINE.com.
“Kalau dibahasakan Indonesia: Aljumhuriyatul Indonesiyah almuwahhadah fi mizanis syariati. Dirasatun an bancasila fi dhuin nushushi wal maqasid,” tambah Wakil pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur itu.
BACA JUGA :
Direspons BPIP, Pemkot Kediri Usulkan Produk Hukum Daerah Menginternasilasi Nilai Luhur Pancasila
Guru SMP-nya Salah Jawab Pertanyaan, Kiai Asep Pernah Dikasih Nilai 2 Pelajaran Fisika
Kalapas Surabaya Sebut Puluhan Napiter Telah di-NKRI-kan, dari Umar Patek hingga Mukarram
Menurut Kiai Afif – panggilan kiai santun ini – tema itu berbicara tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai dasar dalam neraca atau pandangan teks syari'ah dan tujuan syari'ah.
Lalu apa saja poin-poin penting dalam makalah atau orasi ilmiah itu?
Pertama, NKRI dengan Pancasila sebagai dasarnya adalah sah menurut pandangan syari'at Islam,” jelas Wakil Rais Syuriah PBNU itu.
Kedua, tutur Kiai Afif, Pancasila sebagai dasar negara bukanlah penghalang (مانع) terhadap penerapan syari'at di indonesia.
Ketiga, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki arti yang lebih dalam daripada Piagam Jakarta. Karena Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan tauhid sebagai pilar aqidah Islamiyah.
“Sebagai konsekuensi dari disepakatinya Pancasila menjadi dasar negara, maka tidak boleh ada perundang-undangan yang bertentangan dengan Sila Ketuhanan yang Maha Esa dan sila-sila yang lain,” kata Kiai Afif. (mma)
BERITA POPULER
- Iptu Agnis Juwita, Kapolsek Wanita Pertama di Sedati Sidoarjo, Sosok Kartini Masa Kini
- Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Mobil Curian Asal Pamekasan
- Isu Reshuffle Menguat, Ning Lia Usulkan Kiai Asep dan Prof Ridlwan Nasir Gantikan Nadiem Makarim
- Pastikan Sembako Aman, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Sejumlah Pasar
- Mas Bup Dhito dan Mbak Dewi Rapat Kerja Bersama Kades se-Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri