Wajib Jadi Pelanggan, Pelaku Usaha Dapat Layanan Khusus dari Perumda Air Minum Tirta Lestari

Wajib Jadi Pelanggan, Pelaku Usaha Dapat Layanan Khusus dari Perumda Air Minum Tirta Lestari Slamet Riyadi, Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Tuban, khususnya para pelaku usaha di Bumi Ronggolawe. Mengacu Perbup Tuban No: 8/2024, Perumda Air Minum Tirta Lestari memberikan pelayanan khusus bagi pelaku usaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Dr. Budi Wiyana mengatakan, pelayanan ini diberikan guna menjamin kebersihan konsumsi air bersih. Selain itu juga mendukung program pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Tuban.

Menurut Budi Wiyana, Perbup tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban nomor: 26 tahun 2025 tentang Kewajiban Penggunaan Saluran Air Milik Perumda Air Minum Tirta Lestari.

"Mengacu Perbup Tuban No: 8/2024 setiap pelaku usaha yang mendirikan dan/atau menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Tuban dan terjangkau oleh jaringan perpipaan Perumda Air Minum Tirta Lestari, wajib menjadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban," bebernya, Kamis (6/11/2025).

Ia menjabarkan, setiap pelaku usaha yang dimaksud tersebut wajib membuat surat pernyataan menjadi pelanggan, dengan mencantumkan kesanggupan besaran pemakaian minimal. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi dua hal di atas, maka akan diberikan surat teguran.

"Jadi sebaiknya pelaku usaha menjadi pelanggan setua Perumda," timpalnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari, Slamet Riyadi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti SE dengan sosialisasi melalui surat kepada pelaku usaha terkait pemberlakuan Perbup 8 tahun 2024. Sebagai korporasi milik pemerintah daerah, pihaknya juga mengedepankan edukasi tentang potensi sumber daya air kepada masyarakat.

"Sesuai data di Bagian Hublang per akhir awal bulan Oktober 2025, pelaku usaha yang sudah menjadi pelanggan sebanyak 282 pelanggan. Mereka tersebar di 17 dari 20 wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban," papar Slamet Riyadi didampingi Kabag Hubungan Pelanggan (Hublang) Perumda Air Minum Tirta Lestari, Kondang Aji Paripurna SH.

Berdasarkan pendataan di lapangan, masih ada 169 pelaku usaha yang belum mendaftar sebagai pelanggan. Oleh sebab itu, ia mengimbau pelaku usaha segera mendaftarkan diri.

"Apalagi program ini bagian dari kebijakan pemerintah, terkait kelestarian sumber daya air di wilayah Tuban," pungkasnya. (wan/rev)