Kantor Polsek Kampak, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kapolsek Kampak Iptu Andi Salbi, A.Md.Kep., S.H. membenarkan adanya dugaan kasus penjualan bantuan pupuk dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh salah satu warga Dusun Genuk Desa Timahan Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
"Ya benar, memang kami menduga adanya penjualan pupuk yang dilakukan oleh salah satu warga di Desa Timahan," kata Andi Salbi ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1).
BACA JUGA:
- Penebusan Pupuk Subsidi di Lumajang Meningkat, Stok Aman Sejak Awal 2026
- Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Baru Capai 25%
- Catat! Penebusan Pupuk Subsidi di Tuban Wajib Sesuai e-RDKK dan KTP Asli, Tak Bisa Diwakilkan
- Pupuk Indonesia Perkuat Distribusi Bersubsidi, Siapkan Stok 1,1 Juta Ton Jelang Akhir 2025
Dikatakan oleh Iptu Andi, setelah pihaknya beberapa waktu lalu mendengar informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polsek Kampak Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Jadi, setelah jajaran kami turun di lapangan, kemudian kita undang pada yang bersangkutan (para terduga) untuk datang ke polsek untuk kita mintai keterangan dan klarifikasi," ungkapnya.
Andi menambahkan, sejauh ini kasus dugaan penjualan bantuan pupuk gratis dari Kementan masih dalam taraf penyelidikan. Bahkan hingga saat ini proses penyelidikan tersebut terus berjalan.
Kendati demikian, jika dalam taraf penyelidikan kasus ini perlu untuk ditingkatkan statusnya, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan gelar perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sujito, warga Dusun Genuk, Desa Timahan, Kecamatan Kampak yang sekaligus sebagai Ketua Kelompok Tani Sejahtera diduga telah menjual bantuan pupuk gratis dari Kementan pada sejumlah petani di desa tersebut. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




