Salah satu kios pengecer pupuk subsidi (dok. Ist)
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan kepada kios pertanian atau pengecer untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa dilakukan bagi pengecer nakal yang melakukan penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan.
BACA JUGA:
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
- Ketua Caretaker DPD AMPI Ajak Gen Z Lestarikan Kuliner Legendaris Berbumbu Rempah
- Pengukuran Ulang Jadi Solusi Sengketa Tanah di Tawang Kediri
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri Sukadi menyampaikan, untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk yang dapat merugikan petani, pemerintah daerah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi.
Pasalnya, berdasarkan informasi di lapangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan.
Dalam surat edaran itu pula disebutkan larangan penjualan pupuk subsidi dengan cara dipaketkan dengan pupuk non subsidi, obat pertanian atau yang lain.
“Arahan Bupati Dhito jelas, selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran pupuk subsidi kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Disebutkan Sukadi, dalam kasus yang ditemukan petani mendapatkan pupuk subsidi melalui perantara Poktan/Gapoktan yang telah menjalin kesepakatan dengan kios.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




