Salah satu kios pengecer pupuk subsidi (dok. Ist)
Meski praktik penjualan di atas HET itu dilakukan sebagai pengganti transportasi, namun hal itu tidak dibenarkan.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 telah ditetapkan HET pupuk subdidi yakni, pupuk Urea Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak. Kemudian, NPK Phonska Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak, pupuk ZA Rp1.700/kg atau Rp85.000/sak dan pupuk organik Rp800/kg atau Rp32.000/sak.
“Meski telah ada kesepakatan tapi bertentangan dengan aturan di atasnya tetap tidak boleh, sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran itu bisa masuk pidana,” ungkapnya.
Surat edaran tersebut, lanjut Sukadi, nantinya akan dikirim ke tiap distributor dan pengecer pupuk subsidi se-Kabupaten Kediri.
Termasuk pula kepada penyuluh dan PPL yang ada di tiap desa. Dengan surat edaran tersebut diharapkan dijadikan sebagai rambu-rambu bagi kios atau pengecer dalam penyaluran pupuk subsidi.
"Surat Edaran ini menjadi bagian dari perhatian Mas Dhito bagi para petani di Kabupaten Kediri," tandasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




