GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Desa Kambangan Kacamatan Kebomas Kabupaten Gresik meradang. Sebab, dana insentif yang menjadi hak mereka masing-masing Rp 1,2 juta per tahun sejak tahun 2018 hingga 2020 tak dicairkan desa setempat.
"Ini gimana kok insentif ketua RT dan RW di Desa Kembangan sendiri yang tak cair. Sudah berjalan 3 tahun lagi. Padahal desa-desa lain semua cair," ujar Ketua RT 10 Desa Kembangan, Katik Alfarisi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (3/1/2020).
BACA JUGA:
- Apresiasi Kepemimpinan Jokowi, 330 Kades di Gresik Deklarasi Gabung Relawan Jawi Wetan
- BHP Termin 2, 3, dan 4 Tahun 2023 Belum Cair, Pembangunan di Desa Kembangan Tersendat
- BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
- Desa Padeg Gresik Gelar Haul Dua Sesepuh Desa dan Perayaan Tahun Baru Islam
Katik Alfarisi mengaku sudah berkali-kali menanyakan perihal pencairan insentif tersebut, baik kepada Kepala Desa (Kades) Kembangan, Ngadimen maupun ke pihak desa lainnya. Namun, pihak desa selalu menjawab bahwa tak cairnya insentif untuk RT dan RW karena anggaran dari Pemkab Gresik tak turun.
"Pihak desa bilang kalau (anggaran dari Pemkab Gresik, red) tak cair, mau berikan uang dari mana untuk insentif?," kata Katik menirukan jawaban pihak Pemdes Kembangan saat ditanya tak cairnya insentif untuk RT dan RW.
Menurut Katik, Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak desa dalam memberikan pelayanan masyarakat. Namun, nasib mereka seperti terabaikan. Desa Kembangan sendiri terdiri dari 10 RW dan 70 RT.
"Padahal, insentif yang seharusnya didapatkan tak seberapa besarnya, hanya Rp 1,2 juta per tahun. Saya selalu kerepotan ketika ada Ketua RT yang tanya soal insentif yang tak cair-cair selama 3 tahun. Padahal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) muncul," cetusnya.