Bupati Gresik Lantik Kades Wadak Kidul PAW, Ingatkan soal Desa Antikorupsi

Bupati Gresik Lantik Kades Wadak Kidul PAW, Ingatkan soal Desa Antikorupsi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (dua dari kiri) menandatangani prasasti usai melantik Kades Wadak Kidul PAW Ashifur Rohib. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani melantik Kepala Desa Wadak Kidul Pengganti Antar Waktu (PAW), Ashifur Rohib, pada Rabu (17/12/2025).

Bupati berharap kepala desa yang baru dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Wadak Kidul selama sisa masa jabatan sekitar dua tahun, yakni periode 2025–2027.

Ia menegaskan bahwa pembangunan desa hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh elemen desa menjaga kekompakan, saling mendukung, serta membangun kerja sama yang kuat.

"Permasalahan di desa, termasuk pendidikan, menjadi tugas kita bersama. Cari anak-anak kita yang masih mengalami kendala mengenyam pendidikan, lalu kita selesaikan bersama," kata Bupati Yani.

Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur desa yang terintegrasi antarkawasan. 

Menurutnya, konektivitas antardesa akan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dari sektor ekonomi maupun kemudahan akses layanan publik.

Bupati juga mengingatkan pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. 

Ia menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran publik merupakan tanggung jawab bersama.

"Desa memiliki peran strategis. Seluruh anggaran pembangunan ada di desa, baik melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan (BK). Mudah-mudahan Wadak Kidul bisa menjadi desa teladan, desa antikorupsi, seperti Desa Yosowilangun yang berhasil meraih juara satu desa antikorupsi," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Desa Wadak Kidul PAW telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengisian jabatan tersebut dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.

Proses PAW Kepala Desa Wadak Kidul diawali dengan pengajuan permohonan petunjuk pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Permohonan tersebut kemudian memperoleh persetujuan melalui surat Kemendagri tertanggal 2 Oktober 2025.

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Bupati Gresik untuk memberikan izin pelaksanaan PAW sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2022.

Selanjutnya, Pemerintah Desa Wadak Kidul menggelar musyawarah desa (musdes) khusus dengan membentuk panitia, menyusun tata tertib, serta melaksanakan seluruh tahapan pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat. 

Proses ini dijalankan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan kondusivitas pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, calon kepala desa PAW terpilih kemudian ditetapkan dan diajukan kepada Bupati Gresik melalui Camat Duduksampeyan untuk memperoleh pengesahan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku. (hud/van)