Lolos Evaluasi dari Gubernur Jatim, DPRD Gresik Sahkan 16 Ranperda

Lolos Evaluasi dari Gubernur Jatim, DPRD Gresik Sahkan 16 Ranperda Ketua Bapemperda DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto saat menyampaikan 16 ranperda untuk disahkan dalam rapat paripurna. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik kembali mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) setelah final dalam pembahasan dan mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Senin (21/12/2020), DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dalam penetapan 16 Ranperda Gresik fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jatim tahun 2020.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua Ahmad Nurhamim. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Nurhudi Didin Arianto membacakan 16 ranperda sebelum disahkan.

Nurhudi menyatakan, ke-16 ranperda yang telah disempurnakan oleh DPRD dan melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur Tahun 2020, itu terdiri dari 13 ranperda hasil fasilitasi dan 3 ranperda hasil evaluasi.

Untuk 3 ranperda hasil evaluasi, yakni pertama, pencabutan Perda Kabupaten Gresik No.31 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa penggunaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Kedua, ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Dan ketiga, ranperda tentang penyelenggaraan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Sementara 13 ranperda hasil fasilitasi meliputi, yakni pertama, ranperda tentang jasa konstruksi. Kedua, ranperda tentang perubahan Perda No.12 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik. Ketiga, ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta.

Keempat, ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik. Kelima, ranperda tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. "Untuk ranperda keenam adalah ranperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas," papar Gus Nur-sapaan akrabnya.

Kemudian ketujuh, yaitu ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan darat. Kedelapan, ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Kesembilan, ranperda tentang penanggulangan human immunnodeficiency virus acquired immuno deficiency syndrome.

"Sedangkan kesepuluh adalah ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika dan prekursor narkotika. Kesebelas, ranperda tentang penyelenggaran toleransi kehidupan bermasyarakat. Kedua belas, ranperda tentang kredit lunak bagi usaha mikro. Sementara ketiga belas, ranperda tentang penanggulangan penyakit menular," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO