TUBAN, BANGSAONLINE.com - Yunanik (51), warga Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, harus menanggung kerugian besar setelah dana tabungannya di bank raib akibat penipuan bermodus audit pajak. Tabungan milik Yunanik terkuras mencapai Rp878,6 juta.
Saat ditemui di rumahnya pada Jumat (21/11/2025), nasabah prioritas Bank Mandiri itu tampak lesu dan kelelahan. Belum genap sepekan uang hasil jerih payahnya amblas.
Yunanik dan keluarganya kini berupaya agar dana tersebut bisa kembali. Terlebih, uang itu digunakan untuk menjalankan usaha batu kapur yang telah mereka bangun selama 18 tahun.
"Awalnya, saya dapat telepon WA dari seseorang yang mengaku dari Kantor Pajak Pratama dengan dalih ingin membantu menyelesaikan perpajakan," kata Yunanik.










