SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Bau busuk menyengat dari aliran irigasi tersier di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo membuat pihak kepolisian turun tangan setelah warga melaporkan dugaan pencemaran limbah perusahaan di wilayah setempat.
Warga menduga aroma tak sedap itu berasal dari limbah cair salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Jabaran, Balongbendo.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Polsek Balongbendo melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (21/11/2025) pagi.
Kapolsek Balongbendo AKP Sugeng Sulistiyono membenarkan langkah cepat itu. Ia menyebut pihaknya melakukan inspeksi mendadak setelah menerima laporan warga yang resah.
“Kami datang karena ada pengaduan masyarakat terkait bau busuk menyengat dari aliran irigasi. Warga menduga sumbernya dari pembuangan limbah perusahaan. Maka kami harus memastikan langsung di lapangan,” ujar AKP Sugeng.
Sekitar pukul 09.00, jajaran Polsek Balongbendo menemui warga Desa Kemangsen untuk mendengar langsung keluhan mereka. Setelah itu, tim melakukan sidak ke PT Sion Surya Sakti.
“Kami berharap perusahaan segera mengambil langkah nyata untuk menetralkan bau. Jangan sampai masyarakat terus resah,” tegas AKP Sugeng.
Ia juga mempertanyakan sejak kapan persoalan pencemaran terjadi. Pihaknya berharap penyelesaian segera dilakukan agar keresahan warga, khususnya di Desa Kemangsen dan sekitarnya, tidak berlarut.
“Kami minta perusahaan menyelesaikan masalah ini segera. Jangan sampai masyarakat terus terganggu oleh bau menyengat dari irigasi,” ujarnya.
Warga berharap perbaikan dilakukan secara nyata dan bukan sekadar wacana, sehingga kualitas udara dan aliran air irigasi dapat kembali normal.
Sementara itu, perwakilan perusahaan, Arif mengakui adanya persoalan limbah tersebut dan menyebut masalah sudah berlangsung sekitar tiga bulan.
“Kurang lebih (permasalahan limbah), tiga bulan. Kami juga sudah didatangi dari Tim Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Reskrim Polresta Sidoarjo. Minggu kemarin kami berkoordinasi dengan pemerintah desa, Komisi C DPRD Sidoarjo, dan DLHK,” ujarnya.
Menurut Arif, DLHK telah melakukan uji mutu dan menyatakan kualitas air masih dalam ambang kelayakan. Perusahaan juga sudah menerima sanksi administratif terkait pengelolaan limbah.
“DLHK memberikan arahan agar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kami diregulasi ulang. IPAL kami memang belum sempurna, tapi sambil berjalan kami melakukan perbaikan secepat mungkin,” tandasnya. (cat/van)













