Kunjungan PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI ke DPRD Banyumas.
BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah kembali menguat setelah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI memasukkan isu tersebut dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Salah satu usulan yang kembali mencuat adalah pembentukan Provinsi Banyumasan, yang mencerminkan aspirasi kuat masyarakat di wilayah barat Jawa Tengah untuk memperkuat kemandirian pembangunan dan tata kelola daerah.
Hal itu menjadi pembahasan dalam kunjungan PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI ke DPRD Banyumas di wilayah Jawa Tengah Bagian Selatan (Jasela).
Dalam rapat tersebut, PPUU DPD RI hadir Abdul Kholik, Graal Taliawo, Sewitri, Dr. Lia Istifhama, dan lain sebagainya. Hadir pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Banyumas Imam Ahfas, Wakil Ketua DPRD; Joko Pramono, Wakil Ketua DPRD; H. Anang Agus Kostrad Diharto, Ketua Bapemperda; dan Atik Luthfiyah, Wakil Ketua Bapemperda.
Sementara dari Sekretariat DPRD hadir Sri Utami, Kepala Bagian Perundang-undangan.
Dalam rapat pembahasan Prolegnas bersama DPRD Banyumas, Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan isu pemekaran wilayah Jawa Tengah, termasuk Banyumas, perlu dilihat dalam konteks sistem ketatanegaraan dan kewenangan legislasi DPD.
Abdul Kholik menyampaikan, dewan perwakilan rakyat daerah merupakan salah satu unsur penting pelaksanaan otonomi daerah. Peran dan fungsinya harus dioptimalkan agar sasaran Otdda, yaitu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, dapat terwujud di daerah.
Berbagai aspirasi daerah dibahas, seperti pembentukan perda, sosialisasi perda, efektivitas pemerintahan di daerah, dan penekanan daerah.
Hal tersebut relevan dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas), yaitu RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini disusun oleh DPD RI.
“DPD saat ini tengah menyusun 7 RUU Prioritas yang akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah,” jelasnya.
Wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah juga menjadi agenda pembahasan, baik pemekaran kabupaten/kota maupun pendekatan provinsi. Banyumas sedang mengusulkan pemekaran Kota Purwokerto dan Banyumas Barat.
Soal pemekaran provinsi juga muncul dalam diskusi. Wacana pembentukan Provinsi Jasela (Banyumasan), misalnya, sebagai upaya mengakselerasi dan mengatasi kesenjangan pembangunan di Jateng.
Kholik menegaskan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat–daerah, pemekaran wilayah, dan perimbangan keuangan merupakan ruang kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 166 UU MD3.
“PPUU mendorong agar pemekaran Jawa Tengah menjadi bagian Prolegnas 2025 sehingga dapat dibahas bersama DPR dan pemerintah,” jelasnya.
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Graal Taliawo, menanggapi pentingnya kesiapan kapasitas birokrasi daerah dalam wacana pemekaran wilayah, termasuk Banyumas dan rencana pembentukan Provinsi Banyumasan.
Ia menegaskan bahwa pemekaran tidak hanya soal pembagian kekuasaan, tetapi juga bagaimana memastikan tata kelola daerah tetap bersih dan akuntabel.
Menurut Graal, persoalan korupsi bukan hanya terjadi di pusat, namun juga berpotensi muncul di daerah apabila tidak dibarengi pengawasan ketat.
“Kualitas birokrasi menjadi kunci. Korupsi tidak otomatis berhenti ketika kewenangan ditarik ke pusat atau diberikan ke daerah. Ribuan izin usaha pertambangan yang sempat dicabut, dan ratusan yang dibekukan Kementerian ESDM saja, proses aktivasi kembali juga problematis. Ini situasi yang tidak nyaman,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




