PPUU DPD RI Bahas Pemekaran Jawa Tengah, Provinsi Banyumasan Kian Dekat Meja Legislasi

PPUU DPD RI Bahas Pemekaran Jawa Tengah, Provinsi Banyumasan Kian Dekat Meja Legislasi Kunjungan PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI ke DPRD Banyumas.

Ia menambahkan, revisi sejumlah regulasi terkait kewenangan pertambangan sebelumnya juga disebut-sebut membuka celah praktik transaksional.

“Kemenangan kekuasaan, baik di pusat maupun daerah, tetap harus diawasi. Revisi undang-undang diharapkan membuat proporsi kewenangan lebih adil. Daerah tidak boleh menjadi ‘pengemis’ karena negara ini milik kita bersama,” tegas Graal.

Wakil Ketua PPUU, Sewitri, turut memberikan pandangan terkait kemampuan fiskal daerah. Ia menyebut bahwa anggaran pendapatan dan belanja Banyumas mengalami penurunan signifikan.

“APBD yang semula Rp 4,1 triliun turun menjadi Rp 3,79 triliun. Dengan beban wilayah yang luas dan kebutuhan pelayanan publik yang tinggi, kondisi ini membuat wacana pemekaran menjadi semakin layak dipertimbangkan,” kata Sewitri.

Anggota PPUU , Lia Istifhama, juga menanggapi diskusi tersebut dengan menyoroti aspek pembangunan ekonomi di kawasan selatan Jawa Tengah.

“Menarik apa yang disampaikan Ketua PPUU Prof. Kholik. Jika berbicara semangat daerah untuk tumbuh dan memberi kemaslahatan, maka tol Trans-Jawa ke depan perlu menyentuh wilayah Jawa Tengah bagian selatan,” ujar Ning Lia.

Ning Lia menilai masyarakat Banyumas memiliki tingkat produktivitas ekonomi yang tinggi.

“Banyumas punya banyak perguruan tinggi, pelaku usaha sektor riil, dan aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut layak mendapat perhatian lebih dalam integrasi infrastruktur dan penguatan otonomi,” jelas senator asal Jatim tersebut.

Sekedar diketahui, meski wacana pemekaran Banyumas telah bergulir sejak lama, realisasinya masih terhambat moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat.

Beberapa poin penting terkait pemekaran Banyumas yakni moratorium DOB membuat usulan pemekaran belum dapat diproses lebih lanjut. Masalah lainnya model pemekaran yang pernah diusulkan, seperti Kabupaten Banyumas Induk + Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Induk + Kabupaten Banyumas Barat + Kota Purwokerto.

Sebelumnya usulan itu telah disampaikan pada level provinsi, namun belum masuk dokumen legislasi formal. Maka dari itu, RPJPD Banyumas menegaskan pemekaran sebagai arah pembangunan jangka panjang. Dokumen 2025–2045 juga menyusun daya dukung untuk menuju tahapan pemekaran.

Di samping itu, raperda yang dibahas DPRD Banyumas tahun 2025 berfokus pada APBD Perubahan, RPJMD, dan penataan perangkat daerah belum menyentuh pemekaran.

Wacana pemekaran dan pemekaran Kabupaten Banyumas masih hidup dan memiliki landasan perencanaan. Namun prosesnya terhenti oleh kebijakan moratorium DOB pemerintah pusat.

Pembahasan di PPUU memberi sinyal bahwa pemekaran wilayah Jawa Tengah mulai kembali muncul dalam . Meski demikian, realisasinya tetap membutuhkan keputusan politik negara untuk membuka kembali pintu pemekaran daerah.

Gagasan wilayah yang diusulkan masuk dalam cakupan meliputi Kabupaten Brebes, Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, dan Kota Purwokerto (hasil pemekaran dari Kabupaten Banyumas)

Wilayah-wilayah ini merupakan bagian dari Eks Karesidenan Banyumas, dengan ikatan budaya, bahasa ngapak, serta karakter sosial yang serupa.

Identitas Banyumasan yang kuat ini disebut-sebut sebagai modal sosial pembentukan provinsi baru. Purwokerto dinilai paling layak menjadi calon ibu kota karena telah menjadi pusat pendidikan, perdagangan, dan transportasi di wilayah barat Jawa Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO