Endah Susilowati, Kepala SMKN 2 Tulungagung
TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Kepala SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati, mengaku resah atas perjalanan panjang sengketa informasi terkait permintaan data BPOPP dan BOS 2022–2023 yang berujung hingga Mahkamah Agung (MA).
Endah menuturkan sengketa bermula dari permintaan data oleh sebuah LSM di Tulungagung yang ditujukan kepada pejabat berwenang, namun justru dilimpahkan kepada sekolah.
BACA JUGA:
- Kepesertaan JKN Tulungagung Tembus 84,52 Persen, Keaktifan Peserta Masih Jadi PR
- Toko Miras Tanpa Izin di Ngunut Tulungagung Disegel, Puluhan Botol Minuman Impor Disita
- Manasik Haji 133 Santri Cilik di Tulungagung Satukan PAUD, TK dan SD
- BPJS Satu dan PIPP Jadi Andalan Peserta JKN saat Jalani Perawatan di Rumah Sakit
Padahal, satuan pendidikan bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami sebenarnya sudah menjawab, bahwa data sudah saya laporkan ke Kementerian dan Dinas Pendidikan Provinsi dan semuanya sesuai prosedur. Tapi kami tetap dilaporkan ke Komisi Informasi,” kata Endah, Kamis (20/11/2025).
Ia heran karena proses pemanggilan oleh Komisi Informasi berlangsung tidak lazim, bahkan hampir setiap minggu, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait prosedurnya.
“Ini yang perlu dipertanyakan. Kok begitu cepatnya? Bahkan hampir tiap minggu kami dipanggil. Ada apa dengan Komisi Informasi,” tegasnya.
Endah menambahkan surat panggilan yang ditujukan kepada sekolah keliru karena memakai alamat PPID SMKN 2 Tulungagung, padahal sekolah bukan PPID.
Meski demikian, sidang tetap berjalan dan sekolah diputus bersalah lantaran dianggap tidak memberikan informasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




