Pemanggilan Komisi Informasi Dinilai Janggal, SMKN 2 Tulungagung: Putusan MA Buat Sekolah Terpojok

Ia heran karena proses pemanggilan oleh Komisi Informasi berlangsung tidak lazim, bahkan hampir setiap minggu, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait prosedurnya.

ā€œIni yang perlu dipertanyakan. Kok begitu cepatnya? Bahkan hampir tiap minggu kami dipanggil. Ada apa dengan Komisi Informasi,ā€ tegasnya.

Endah menambahkan surat panggilan yang ditujukan kepada sekolah keliru karena memakai alamat PPID SMKN 2 Tulungagung, padahal sekolah bukan PPID. 

Meski demikian, sidang tetap berjalan dan sekolah diputus bersalah lantaran dianggap tidak memberikan informasi.

Tidak terima dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024, pihak sekolah mengajukan gugatan ke PTUN dan sempat dimenangkan. Namun putusan berubah di tingkat kasasi setelah MA memutus sekolah kalah.

ā€œKami heran. Dari awal suratnya salah, di PTUN kami menang, tapi di MA justru diputus kalah dengan Nomor 249 K/TUN/KI/2025. Apakah mereka tidak memahami bahwa sekolah bukan PPID? Ini sangat merugikan kami,ā€ jelas Endah.

Ia menilai putusan MA yang mewajibkan sekolah memberikan data secara rinci bertentangan dengan aturan.

Sebab, kewenangan penyampaian informasi publik ada pada PPID provinsi, bukan pada satuan pendidikan.

ā€œKami ini hanya sekolah. Apakah benar kami boleh memberikan informasi yang bukan wewenang kami? Siapakah yang bisa memberikan informasi publik menurut UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)? Apakah pihak sekolah termasuk badan publik? Tapi menurut putusan pengadilan, ternyata boleh. Ini sangat membingungkan,ā€ tuturnya.

Endah menyebut kasus ini bukan dialami dirinya saja. Banyak kepala sekolah di daerah lain yang juga terseret kasus serupa dan terpojok karena dianggap menolak permintaan informasi.

Melalui media, ia berharap ada perlindungan hukum yang lebih jelas bagi kepala sekolah agar tidak terus menjadi sasaran dalam sengketa informasi yang berada di luar kewenangannya.

ā€œKami mohon bantuan teman-teman pers. Keadilan ini harus ada untuk kami para kepala sekolah, jangan sampai hal ini terjadi kepada kepala sekolah di seluruh Indonesia,ā€ pungkasnya. (fer/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: