Sinergi Disperdagin dan DPM-PTSP Kota Kediri Fasilitasi Izin Usaha Bagi UMKM

Sinergi Disperdagin dan DPM-PTSP Kota Kediri Fasilitasi Izin Usaha Bagi UMKM Kegiatan fasilitasi pengurusan izin usaha diikuti 40 peserta, Kamis (26/11). (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Semenjak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, pengurusan izin usaha terasa semakin mudah. Pemilik usaha dapat mengajukan permohonan izin secara mandiri melalui platform oss.go.id.

Namun harus diakui, tidak semua pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan tersebut, lantaran keterbatasan penguasaan teknologi. Karena itu, Disperdagin berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri menyelenggarakan fasilitasi pengurusan izin usaha yang diikuti 40 peserta, Kamis (26/11).

Plt. Kepala Disperdagin Drs. Nur Muhyar melalui Kabid. Perindustrian Tintawati, menekankan pentingnya kepemilikan legalitas usaha bagi UMKM.

"Selain memberikan jaminan kepastian hukum, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha yang telah memiliki legalitas," tegasTintawati saat membuka kegiatan.

Alasan inilah yang kemudian mendorong Disperdagin mengundang para pelaku UMKM yang belum berizin untuk difasilitasi pengurusan legalitas usaha.

Dalam kesempatan tersebut, tim DPM-PTSP memberikan penyuluhan singkat terkait perizinan usaha yang dilanjutkan dengan asistensi pengurusan izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui sistem OSS. Tentunya, penerapan protokol kesehatan tetap diperhatikan selama berlangsungnya kegiatan.

"Kami mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan fasilitasi ini. Sebagai instansi pembina, Disperdagin tentu lebih memahami kebutuhan riil para pelaku UMKM. Kami dari DPM-PTSP siap bersinergi dan memberikan support penuh," jelas Aris Kuswanto, Kasi Pelayanan Informasi yang memimpin tim DPM-PTSP Kota Kediri.

Ke depannya, sinergi antar unit kerja akan terus diperkuat dalam upaya memperluas kepemilikan legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Hal ini selaras dengan keinginan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan bisnis, salah satunya melalui kemudahan perizinan. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO