Hendak Transaksi Sabu, Sopir Truk ​Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Hendak Transaksi Sabu, Sopir Truk ​Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan Tersangka Alif Hakim Nasution saat ditanyai Kapolres Lamongan, AKBP Harun. (foto: ist).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Alif Hakim Nasution (43), residivis narkoba asal Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan harus kembali berurusan dengan polisi setelah dirinya belum lama ini keluar dari penjara.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir truk itu, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Pantura Lamongan.

Jumlahnya lumayan besar. Saat ditangkap, tersangka membawa barang bukti sabu-sabu seberat 44,5 gram. Ini merupakan rekor terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Lamongan selama ini.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasatreskoba, Iptu Khusen menjelaskan, tersangka yang mengedarkan di wilayah Kecamatan Paciran itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya di Madura. Tersangka melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Adapun penangkapannya berkat informasi masyarakat.

"Tersangka kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," ujarnya, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, tersangka Alif Hakim dalam pemeriksaan mengaku, persisnya pada tahun 2014, ia ditangkap atas kepemilikan pohon ganja, dan dirinya pun dijebloskan ke dalam bui dengan masa tahanan empat tahun penjara.

Selain sebagai pengedar, Alif Hakim juga pemakai rutin sabu-sabu. Ia beralasan, menjual sabu-sabu dilakukannya karena hasil keuntungannya lebih banyak daripada gaji dari pekerjaan yang ia tekuni sebagai sopir.

"Kalau menggunakan sabu, biar kalau nyopir nggak ngantuk," ungkapnya. (yog/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO