Musda XI Golkar Pasuruan Dinilai Cacat Hukum, Sugiharti: Sudah Sesuai Legalitas Formil

Musda XI Golkar Pasuruan Dinilai Cacat Hukum, Sugiharti: Sudah Sesuai Legalitas Formil Musda XI Golkar Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Pasuruan yang digelar di Hotel Senyiur, Prigen, Kamis (29/1/2026) dipersoalkan dan dinilai cacat hukum oleh kader senior partai.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan hasil Musda X periode 2020–2025, Wahyudi.

“Bagaimana bisa Musda, wong 70 persen pengurus aktif diberhentikan,” kata Wahyudi saat ditemui di kediaman salah satu pimpinan kecamatan di Dusun Lumpang Bolong, Kelurahan Darmo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Wahyudi, pemberhentian pengurus partai seharusnya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dengan alasan yang jelas dan kuat, seperti persoalan kesehatan, tindak pidana korupsi, pelanggaran hukum, atau pelanggaran moral organisasi.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Pasuruan. Namun, mayoritas pengurus justru diberhentikan, bahkan disebut mengabaikan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Kalau modelnya seperti ini, jadinya menabrak aturan,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, dalam surat instruksi DPP Partai Golkar secara tegas disebutkan larangan menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua DPD kabupaten/kota demi menjaga kondusivitas organisasi. 

Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 15 Mei 2025 dan ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir serta Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, dengan tembusan kepada Ketua Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Ketua Umum DPP.

“Masak hanya karena tidak mau mendukung salah satu kandidat calon ketua di Musda saja lalu mau di-Plt. Kan lucu akhirnya,” terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO