6 Tahanan Kejari Jombang Positif Covid-19

6 Tahanan Kejari Jombang Positif Covid-19 Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto, dan Kepala Pengadilan Negeri Anry Widyo Laksono. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Saat disinggung dari kasus apa sajakah tahanan tersebut, Kajari mengatakan dari berbagai kasus. Salah satunya tahanan narkotika dari Polda Jatim.

“Yang jelas ada yang limpahan dari Polda. Ada tiga kasus, yakni narkotika, pencurian sama penadahan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono mengatakan, bahwa sementara status penahanan untuk keenamnya kini dibantarkan. Jadi tidak dihitung sebagai tahanan, kendati perlakuannya tetap dilakukan layaknya tahanan.

“Kalau status penahanan istilahnya kita membantarkan penahanannya, dimulai sejak yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Jadi tahanan mereka selama isolasi itu tidak dihitung tahanan, mereka seolah-olah tidak ditahan. Tapi kita tetap berlakukan penjagaan dan perawatan,” terangnya.

Masih menurut Anry, karena status itu pula, persidangan yang harusnya sudah dimulai untuk tahanan yang positif itu juga tak bisa dilakukan.

“Jadi yang tiga sebenarnya sudah masuk sidang, namun waktu mau dimulai ternyata positif itu. Dan kalau memang sakit kan tidak mungkin diadili,” pungkasnya. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO