MIC saat dibawa petugas dari kejaksaan menuju lapas.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan seorang pegawai BRI Unit Keboan berinisial MIC atas dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif. Pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, itu dijebloskan ke sel tahanan pada Selasa (7/4/2026) malam.
MIC, yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL), diduga menyalahgunakan wewenang sepanjang 2021-2024. Modusnya dengan memalsukan dokumen evaluasi kredit sehingga 11 debitur tetap lolos meski tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dana pinjaman pun cair tanpa jaminan valid dan berujung macet total. Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan sejak Oktober 2025.
“Kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang oleh tersangka,” ujarnya.
Saat ini, MIC dititipkan di Rutan Kelas II B Jombang untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan total kerugian negara.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam aliran dana fiktif tersebut,” kata Diyah. (aan/mar)

























