SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Surabaya terus gencar menggelar operasi gabungan di berbagai bidang. Setelah sebelumnya melakukan operasi di pasar-pasar tradisional, kini operasi gabungan itu berlanjut ke moda transportasi darat.
Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Surabaya, Satpol PP, BPB Linmas, Dinas Kesehatan, dan pihak kepolisian, serta jajaran TNI, kali ini digelar di depan Taman Bungkul Surabaya, Kamis (9/7/2020). Tujuannya untuk menertibkan dan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00-12.00 WIB itu menertibkan pengendara roda dua dan roda empat serta angkutan umum yang tidak menggunakan masker. Hasilnya, sebanyak 79 orang disita KTP-nya dan 3 orang lainnya dibawa ke Liponsos untuk menerima sanksi sosial karena tidak membawa KTP.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya, Tunjung Iswandaru mengatakan, operasi gabungan kali ini menerjunkan sekitar 70 personel yang dibantu juga oleh jajaran samping.
Operasi kali ini untuk menertibkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dalam bidang transportasi, sehingga angkutan kota (angkot) dan pengendara roda dua, serta roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, langsung dilakukan penindakan di tempat.
“Protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali harus ditegakkan, makanya bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu langsung dilakukan penindakan penyitaan KTP selama 14 hari oleh teman-teman Satpol PP, dan apabila tidak membawa KTP langsung dibawa ke Liponsos untuk disanksi sosial,” kata Tunjung di sela-sela operasi.