Operasi kali ini untuk menertibkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dalam bidang transportasi, sehingga angkutan kota (angkot) dan pengendara roda dua, serta roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, langsung dilakukan penindakan di tempat.
“Protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali harus ditegakkan, makanya bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu langsung dilakukan penindakan penyitaan KTP selama 14 hari oleh teman-teman Satpol PP, dan apabila tidak membawa KTP langsung dibawa ke Liponsos untuk disanksi sosial,” kata Tunjung di sela-sela operasi.
Selain menertibkan patuh masker, Tunjung memastikan bahwa angkutan kota juga diberhentikan dan ditempeli stiker “wajib pakai masker” di pintu masuk angkot tersebut. Bahkan, sopir angkot itu juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun. Para sopir angkot itu juga diberi imbauan untuk tidak membawa penumpang yang tidak menggunakan masker.











