108 Pedagang Reaktif dan 14 Positif Covid-19, Pemkab Probolinggo Gencar Sidak Pasar

108 Pedagang Reaktif dan 14 Positif Covid-19, Pemkab Probolinggo Gencar Sidak Pasar Petugas gabungan bersama Satgas Covid-19 saat melakukan sidak di sejumlah pasar.

Bagi salah satu pedagang maupun pembeli yang melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindakan khusus. Yakni membersihkan kotoran di sekitaran pasar setelah melanggar kedua kalinya.

Jika orang yang mendapat peringatan dan masih tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dikenakan sanksi ketiga kalinya, yaitu dilarang untuk berjualan lagi di pasar.

Mayor Inf. Meftah Puaddi menyatakan, dengan adanya kegiatan disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah pandemi COVID-19.

“Sanksi bagi para pembeli yang tidak memakai masker tidak diijinkan untuk masuk dalam pasar dan bagi para pedagang yang melanggar sampai tiga kalinya akan tidak mendapat ijin untuk berdagang di pasar,” katanya.

Menurut Kasdim, sidak ini sebagai salah satu langkah untuk menerapkan aturan protokol kesehatan dan menciptakan kesadaran bagi pedagang dan pembeli untuk memakai masker dan menghindari kerumunan saat transaksi. “Agar supaya penyebaran pandemi COVID-19 dapat dicegah dan segera berakhir,” tukasnya. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO