PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai setempat terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal.
Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk mengenali 5 ciri utama rokok ilegal, yaitu:
- Rokok polos tanpa pita cukai
- Menggunakan pita cukai palsu
- Menggunakan pita cukai bekas
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




