Gempur Rokok Ilegal, Pemkab dan Bea Cukai Problinggo Ajak Warga Aktif Melapor

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab dan Bea Cukai Problinggo Ajak Warga Aktif Melapor

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkab bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal. 

Kampanye ini bertujuan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.

Untuk mendukung pengawasan, masyarakat dapat melaporkan temuan rokok ilegal langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan WhatsApp 08981815599.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan meningkatnya partisipasi publik, diharapkan penerimaan negara dari cukai yang sah dapat optimal, sehingga mendukung kelancaran program pembangunan daerah. (adv/ndi/mar)