Kejari Sidoarjo Belum Terima Salinan Putusan, Terpidana Korupsi PLN Boro Berkeliaran

Sebelumnya, Komunitas Santri Anti Korupsi (KASASI) mengkritik tajam kinerja kejaksaan selama ini untuk segera mengeksekusi terpidana korupsi tersebut. Sebab, MA telah memvonis Deputi Perencanaan PT PLN (Persero) Pembangkit Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara, Ir Zulkarnain Kemas dalam kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk dengan 4 tower di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo yang saat itu menjadi panitia proyek tersebut pada 2007.

Akibat perbuatan pidana tersebut negara dirugikan sekitar Rp 3,2 milyar.

Dalam putusan MA No. 1565.K/Pid.Sus/2011 menyebutkan terpidana sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan adanya putusan tersebut, artinya putusan bebas Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 745/Pid.B/2010/PN. Sda yang membebaskan terpidana otomatis gugur dan tidak bisa dipertahankan.

MA dalam amar putusan yang ada di link situs resmi menyebutkan sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan tentunya terpidana bertanggung jawab, meski dalam persidangan terpidana tidak terbukti menikmati hasil uang korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO