SIDOARJO (BangsaOnline) - Terpidana korupsi PLN Boro Tanggulangin dibiarkan bebas berkeliaran oleh Kejari Sidoarjo. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berdalih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk Induk (GI) PLN (Persero) Boro Kecamatan Tanggulangin.
Kasus tersebut menjerat Deputi Perencanaan PT PLN (Persero) Pembangkit Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara, Ir Zulkarnain Kemas (54), warga Jalan Pesona, Banyumanik yang dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman selama 1,5 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan. Termasuk pejabat PLN lainnya yakni Sri Utami dan Budiman.
BACA JUGA:
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidoarjo Suhartono ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan MA tiga orang terpidana tersebut, yaitu Ir. Zulkarnain, Sri Utami dan Budiman.
“Kami memang belum menerima salinan putusan MA tersebut,” katanya dengan nada serius, kemarin.
Menurutnya, kendati putusan di link MA dan PN sudah turun, namun pihaknya masih belum menerima putusan itu secara formal sehingga belum bisa mengeksekusi.
“Kalau terpidana lainnya yakni Agus Sukiranto, dan Slamet Hariyanto, kami sudah menerima salinan putusannya. Kami akan segera mengeksekusi, ” tandasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




