M. Cholil Nafis
Oleh: M. Cholil Nafis
Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi Covid-19. Dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia.
BACA JUGA:
- Mengapa Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan ke Indonesia
- Kemenhaj Tegaskan Larangan Jemaah Haji Ikut Ziarah dan City Tour Sebelum Puncak Armuzna
- Cuaca Musim Haji 2026 Hari Ini: Makkah Tembus 41 Derajat, Kelembapan Madinah Cuma 14 Persen
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
Demi kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. Sehingga persiapan pelaksanaan ibadah haji amat sangat sulit dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.
Kedua, calon jemaah haji Indonesia belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini, maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antar jemaah haji.
Ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. Prinsip maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya. Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a).
Karena calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi. Apalagi nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 dan Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




