Pelaku saat menjalani rapid test.
Masih kata AKP Sodik, setelah setengah perjalanan, korban ditinggal di pinggir jalan. Sedangkan handphone (HP) serta sepeda motor korban dibawa pelaku.
Sudah ada beberapa TKP, tiga tempat dengan pelaku sama. Sasaran kendaraan bermotor korban anak-anak yang mudah dibujuk rayu dengan pelaku.
“Jadi ada 5 pelaku, mereka berbagi peran. Nah, kedua pelaku ini datang dari Surabaya boncengan. Setelah melihat sasarannya, mereka berbagi peran. Pelaku Jun membonceng korban untuk minta diantar dan ditinggal di pinggir jalan, sementara sepeda motor dibawa kabur,” katanya.
Sementara pelaku RA menunggu bersama korban satunya yang membawa HP korban yang sebelumnya sudah diturunkan di pinggir jalan. Pelaku Jun kembali ke lokasi awal dan membonceng pelaku RA dan korban lainnya dengan alasan menyusul korban pertama, tapi korban kedua juga diturunkan di tengah jalan.
“HP korban dibawa. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua HP merek Redmi 5 plus dan Lenovo serta sepeda motor Honda Vario nopol S 4937 SI. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, kedua pelaku kembali ke Surabaya. Ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto sebanyak tiga kali. Namun sepeda motor milik para korban dijual ke daerah Bangkalan, Madura. Sementara barang bukti yang diamankan HP merek Redmi 5 plus milik korban, sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4837 LU milik pelaku sebagai sarana dan kacamata minus milik pelaku.
“Pelaku tidak sampai melakukan kekerasan terhadap korban, karena korban masih anak-anak sehingga mudah. Kedua pelaku dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun. Pelaku kita lakukan rapid test untuk memastikan kesehatannya,” ungkap AKP Sodik Effendi. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




