Penyalahgunaan Dana PIP dan BOS SDN Kompol 2, Dewan Nilai Kepala Sekolah Tidak Transparan

Penyalahgunaan Dana PIP dan BOS SDN Kompol 2, Dewan Nilai Kepala Sekolah Tidak Transparan Kepala Disdik Dr. Bambang Budi Mustika (kepala plontos) saat memberikan keterangan saat hearing bersama Komisi D terkait penyalahgunaan dana PIP SDN Kompol 2, Kecamatan Geger.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Bangkalan memanggil pihak terkait dalam kasus penyalahgunaan dan penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kompol 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Kamis (19/3/2020)

Hadir Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dr. Bambang Budi Mustika, Kabid SD Disdik Moh. Ya'kub, Koorwil Kecamatan Geger, dan Kepala SDN Kompol 2 Geger.

Nur Hasan, Ketua Komisi D menganggap kepala SDN Kompol 2 tidak transparan dalam menggunakan dana program PIP dan BOS. Apalagi perihal besaran yang didapatkan.

"Kalau kepala sekolah transparan, siswa dan wali murid diberitahu dengan jelas, maka kejadian semacam ini tidak akan terjadi, walaupun ada di antara wali murid yang tidak setuju," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap Korwil, Kepala Sekolah, dengan Dinas Pendidikan melakukan koordinasi, utamanya apabila ada edaran baru, agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di kemudian hari.

"Jika memang PIP tidak diterima oleh seluruh siswa, namun ingin dibagi sama rata, pihak sekolah harus melakukan komunikasi dan kesepakatan antara komite dan wali murid," tambahnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO