BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Bangkalan memanggil pihak terkait dalam kasus penyalahgunaan dan penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kompol 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Kamis (19/3/2020)
Hadir Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dr. Bambang Budi Mustika, Kabid SD Disdik Moh. Ya'kub, Koorwil Kecamatan Geger, dan Kepala SDN Kompol 2 Geger.
BACA JUGA:
- PGRI Bangkalan Terima Aduan Kepala Sekolah yang Resah karena Didatangi LSM Mengaku Wartawan
- Wali Murid Keluhkan Iuran Perpisahan Guru, Plt Kepala SDN 2 Kraton Bangkalan: Pelajaran Balas Budi
- Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
- Deklarasi Ikatan Alumni SMPN 2 Bangkalan, Wadah untuk Penguatan Ekonomi
Nur Hasan, Ketua Komisi D menganggap kepala SDN Kompol 2 tidak transparan dalam menggunakan dana program PIP dan BOS. Apalagi perihal besaran yang didapatkan.
"Kalau kepala sekolah transparan, siswa dan wali murid diberitahu dengan jelas, maka kejadian semacam ini tidak akan terjadi, walaupun ada di antara wali murid yang tidak setuju," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap Korwil, Kepala Sekolah, dengan Dinas Pendidikan melakukan koordinasi, utamanya apabila ada edaran baru, agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di kemudian hari.
"Jika memang PIP tidak diterima oleh seluruh siswa, namun ingin dibagi sama rata, pihak sekolah harus melakukan komunikasi dan kesepakatan antara komite dan wali murid," tambahnya.