Sidang Pertama Citizen Law Suit, Penggugat Minta Hakim Tangguhkan SK Panitia Angket DPRD Jember

Sidang Pertama Citizen Law Suit, Penggugat Minta Hakim Tangguhkan SK Panitia Angket DPRD Jember

"Bukan diberikan saat sidang pertama. Kalau mengacu pada hukum acara yang berlaku, mediasi saja diberi waktu 40 hari dan tak sampai tenggang waktu mediasi berakhir," katanya.

"Terkait masa berlaku SK panitia angket DPRD juga sudah selesai. Maka logikanya, mau putusan sedemikian rupa, jika obyek gugatan sudah tidak berlaku akan sia-sia," jelas Cholily menambahkan.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Husni Thamrin menuturkan, jika penangguhan SK tidak dikabulkan mejelis hakim, pihaknya akan terus lanjut pada tuntutan.

"Tidak akan menarik pokok gugatan. Walaupun bisa dikatakan nantinya putusan pengadilan tersebut sia-sia," katanya.

Namun kendati demikian, menurut Thamrin, ada hal yang lebih penting disamping menang atau kalah dalam suatu perkara.

"Yakni putusan tersebut nantinya bisa memberikan pembelajaran politik bagi semua pihak. Tak terkecuali bagi pimpinan dewan agar lebih hati-hati ke depannya," kata Thamrin.

"Apapun yang terjadi kami tidak akan menarik gugatan. Tetap kami akan pada niat awal," tegasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO