Sidang Pertama Citizen Law Suit, Penggugat Minta Hakim Tangguhkan SK Panitia Angket DPRD Jember

Sidang Pertama Citizen Law Suit, Penggugat Minta Hakim Tangguhkan SK Panitia Angket DPRD Jember

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang pertama gugatan Citizen Law Suit dengan tergugat DPRD Kabupaten , Jawa Timur, dilaksanakan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (16/3/2020).

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Penguggat Slamet Mintoyo dan dua Kuasa Hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat hadir pimpinan DPRD beserta 25 kuasa hukum dari 32 pengacara lainnya.

Dalam proses sidang, tim kuasa hukum penggugat meminta agar majelis hakim menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Panitia Angket DPRD . Lantaran masa kerja panitia angket akan berakhir 24 Maret 2020.

"Jika tidak ditangguhkan dan menunggu hingga dikeluarkannya putusan semua akan sia-sia. Mengingat putusan Pengadilan Negeri tidak bisa berlaku surut," kata tim kuasa hukum penggugat.

Menanggapi hal tersebut, ketua tim kuasa hukum tergugat Ahmad Cholily menjelaskan, tidak seharusnya penggugat meminta hal demikian pada majelis hakim.

"Karena permintaan itu sudah meyinggung pokok perkara dalam gugatan. Sedangkan sidang saat ini agendanya adalah mediasi," kata Cholily saat dikonfirmasi usai sidang.

Cholily mengibaratkan, tim kuasa hukum penggugat itu mau perang, tapi justru menunjukan kelemahanya sendiri. Menurut Cholily, secara teori permintaan demikian seharusnya dilayangkan dalam replik.

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO