Wali Kota Malang: Penyusunan Paket Proyek Harus Sesuai Aturan

Wali Kota Malang: Penyusunan Paket Proyek Harus Sesuai Aturan Salah satu peserta workshop PPK menerima doorprize dari Wali Kota Malang Sutiaji, di Hotel Ijen Suites Malang, Selasa (03/03). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji meminta semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan melakukan penyusunan rancangan kontrak paket pembangunan sesuai aturan dan prosedural. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian uang negara.

Penekanan itu disampaikan Wali Kota Malang, saat membuka dan memberikan pengarahan kepada PPK dalam workshop yang diselenggarakan Bagian ULP Setda Kota Malang, di Hotel Ijen Suites Malang, Selasa (03/03).

Sutiaji menjelaskan, terjadinya permasalahan hukum yang menimpa PPK terkadang karena mereka tak memahami dan menjalankan tugas, fungsi, maupun pengawasannya dengan baik.

"Oleh karena itu, workshop ini digelar oleh Bagian ULP, tentunya bertujuan meminimalisasi perilaku atau penyalahgunaan maupun penyimpangan, mengantisipasi, serta mencegah kerugian uang negara. Biar semua proyek dikerjakan secara prosedural," ujarnya.

Sementara Kepala Bagian ULP Setda Kota Malang Saleh Wijaya memaparkan tugas dan fungsi, serta tanggung jawab PPK.

"PPK tidak boleh hanya mempelajari dan memahami satu persoalan. Akan tetapi, PPK harus bisa menyusun, merancang, menerapkan, mengeksekusi, serta memutuskan terhadap satu paket pembangunan yang akan dikerjakannya. Manakala PPK salah dan tidak memahaminya, Kami tidak bisa membayangkan bentuk tanggung jawabnya ketika hal itu berujung pada persoalan hukum," terangnya.

"Kami meyakini PPK dalam satu pekerjaan paket pembangunan tidak mutlak bisa disalahkan secara langsung. Bisa jadi terjadinya sebuah temuan di lapangan, disebabkan kenakalan pihak rekanan atau kesalahan pemahaman dari rekanan," ujar Saleh.

"Akan tetapi, jika temuan itu didapatkan karena faktor kesengajaan, antara pihak PPK dan rekanan melakukan satu kerja sama kurang baik menyebabkan terjadinya kerugian uang negara, maka pihak APH (aparat penegak hukum) harus melakukan pengungkapan," pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO