KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji meminta semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkot Malang melakukan penyusunan rancangan kontrak paket pembangunan sesuai aturan dan prosedural. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian uang negara.
Penekanan itu disampaikan Wali Kota Malang, saat membuka dan memberikan pengarahan kepada PPK dalam workshop yang diselenggarakan Bagian ULP Setda Kota Malang, di Hotel Ijen Suites Malang, Selasa (03/03).
BACA JUGA:
- Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
- Gubernur Khofifah Berbagi Ceria Bersama 750 Anak Yatim Piatu di Malang
- Gubernur Khofifah Optimis Malang Creative Center Lahirkan Pelaku Ekonomi Kreatif Handal
Sutiaji menjelaskan, terjadinya permasalahan hukum yang menimpa PPK terkadang karena mereka tak memahami dan menjalankan tugas, fungsi, maupun pengawasannya dengan baik.
"Oleh karena itu, workshop ini digelar oleh Bagian ULP, tentunya bertujuan meminimalisasi perilaku atau penyalahgunaan maupun penyimpangan, mengantisipasi, serta mencegah kerugian uang negara. Biar semua proyek dikerjakan secara prosedural," ujarnya.
Sementara Kepala Bagian ULP Setda Kota Malang Saleh Wijaya memaparkan tugas dan fungsi, serta tanggung jawab PPK.
"PPK tidak boleh hanya mempelajari dan memahami satu persoalan. Akan tetapi, PPK harus bisa menyusun, merancang, menerapkan, mengeksekusi, serta memutuskan terhadap satu paket pembangunan yang akan dikerjakannya. Manakala PPK salah dan tidak memahaminya, Kami tidak bisa membayangkan bentuk tanggung jawabnya ketika hal itu berujung pada persoalan hukum," terangnya.
"Kami meyakini PPK dalam satu pekerjaan paket pembangunan tidak mutlak bisa disalahkan secara langsung. Bisa jadi terjadinya sebuah temuan di lapangan, disebabkan kenakalan pihak rekanan atau kesalahan pemahaman dari rekanan," ujar Saleh.
"Akan tetapi, jika temuan itu didapatkan karena faktor kesengajaan, antara pihak PPK dan rekanan melakukan satu kerja sama kurang baik menyebabkan terjadinya kerugian uang negara, maka pihak APH (aparat penegak hukum) harus melakukan pengungkapan," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News