Polemik Izin The Souls, Satpol PP Kota Malang Tegaskan Penindakan Wewenang Provinsi

Polemik Izin The Souls, Satpol PP Kota Malang Tegaskan Penindakan Wewenang Provinsi Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat menemui massa aksi yang memprotes perizinan The Souls.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Polemik perizinan tempat hiburan malam The Souls kembali mencuat setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pelita Nusantara pada hari ini, Kamis (15/1/2026). Massa menuntut Pemkot Malang, khususnya Satpol PP, lebih tegas menindak operasional bar dan diskotik yang dinilai belum mengantongi izin lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa kewenangan utama penindakan berada di tangan Pemprov Jatim.

Heru menjelaskan, izin usaha yang dimiliki manajemen The Souls saat ini hanya mencakup restoran dan kafe. 

Izin bar sempat terbit, namun kemudian dicabut karena pengelola mengajukan penyesuaian izin untuk kategori usaha hiburan malam yang menjadi kewenangan provinsi, mengingat klasifikasinya sebagai usaha pariwisata menengah ke atas.

"Pada 11 November lalu, Satpol PP Kota Malang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur telah melakukan operasi gabungan," kata Heru.

Dalam operasi tersebut, manajemen dipanggil dan diberi tenggang waktu 2 bulan untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tenggang waktu berakhir pada 11 Januari 2026, namun hingga kini belum ada kepastian resmi dari provinsi terkait pemenuhan izin.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO