Polemik Izin The Souls, Satpol PP Kota Malang Tegaskan Penindakan Wewenang Provinsi

Polemik Izin The Souls, Satpol PP Kota Malang Tegaskan Penindakan Wewenang Provinsi Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat menemui massa aksi yang memprotes perizinan The Souls.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Polemik perizinan tempat hiburan malam The Souls kembali mencuat setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pelita Nusantara pada hari ini, Kamis (15/1/2026). Massa menuntut Pemkot Malang, khususnya Satpol PP, lebih tegas menindak operasional bar dan diskotik yang dinilai belum mengantongi izin lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa kewenangan utama penindakan berada di tangan Pemprov Jatim.

Heru menjelaskan, izin usaha yang dimiliki manajemen The Souls saat ini hanya mencakup restoran dan kafe. 

Izin bar sempat terbit, namun kemudian dicabut karena pengelola mengajukan penyesuaian izin untuk kategori usaha hiburan malam yang menjadi kewenangan provinsi, mengingat klasifikasinya sebagai usaha pariwisata menengah ke atas.

"Pada 11 November lalu, Satpol PP Kota Malang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur telah melakukan operasi gabungan," kata Heru.

Dalam operasi tersebut, manajemen dipanggil dan diberi tenggang waktu 2 bulan untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tenggang waktu berakhir pada 11 Januari 2026, namun hingga kini belum ada kepastian resmi dari provinsi terkait pemenuhan izin.

“Kami sudah bersurat ke Provinsi Jawa Timur untuk menanyakan status perizinan The Souls. Bahkan kami menyampaikan, jika izin belum terpenuhi, maka penindakan sebaiknya dilakukan secara bersama-sama. Karena yang memiliki kewenangan penuh untuk penutupan tempat hiburan malam adalah provinsi,” urai Heru.

Selain persoalan izin usaha, ia juga menyinggung aspek bangunan, di mana The Souls telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, terkait SLF, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum.

“Kami tidak bisa menyimpulkan sendiri apakah bangunan itu laik fungsi atau tidak. Penilaian SLF adalah kewenangan teknis PU. Kalau belum ada jawaban resmi, kami tidak bisa serta-merta melakukan penindakan,” tuturnya.

Selama proses tersebut Satpol PP Kota Malang tidak tinggal diam, dan telah melakukan sejumlah langkah persuasif, termasuk memanggil pengelola, meminta pengurangan aktivitas hiburan malam, serta menindaklanjuti laporan warga terkait kebisingan.

“Satpol PP Kota Malang tidak melakukan pembiaran. Setiap laporan dari masyarakat, media, maupun lembaga kami tindak lanjuti. Namun kami juga harus berhati-hati agar tidak salah langkah secara hukum,” pungkasnya. (dad/mar)