Diduga Langgar Izin Restoran, Satpol PP Kota Malang Tegur Manajemen The Souls

Diduga Langgar Izin Restoran, Satpol PP Kota Malang Tegur Manajemen The Souls Petugas dari Satpol PP Kota Malang saat berada di The Souls.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Malang menemukan dugaan pelanggaran izin operasional oleh The Souls, sebuah usaha di Kecamatan Blimbing yang diketahui hanya mengantongi izin sebagai restoran.

Dalam praktiknya, The Souls diduga menjalankan aktivitas hiburan malam seperti DJ, live music, dan penjualan minuman beralkohol, yang masuk kategori usaha berisiko menengah tinggi. 

Aktivitas tersebut menuai keluhan masyarakat, LSM, serta BEM Malang Raya, terutama karena lokasinya berdekatan dengan lembaga pendidikan Al Kautsar.

Menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP memberikan kesempatan kepada manajemen The Souls untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai klasifikasi usaha. Namun, setelah tenggat dua minggu berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Akibatnya, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan pengelola menjalankan usaha sesuai izin yang berlaku, yakni sebagai restoran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut pihaknya telah memanggil manajemen The Souls untuk klarifikasi.

“Pada prinsipnya, pihak manajemen telah menyatakan kesepakatan untuk mengembalikan fungsi tempat usaha sesuai izin yang terverifikasi, yaitu sebagai restoran. Segala bentuk aktivitas bar dan klub malam harus dihentikan, dan ruangan wajib ditata ulang sesuai standar restoran,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Namun, komitmen itu belum sepenuhnya dijalankan. Dalam pengawasan lanjutan pada Kamis (22/1/2026), petugas masih mendapati adanya aktivitas hiburan berupa live music dan DJ.

“Pasca peringatan, kami lakukan monitoring dan masih mendapati adanya live music. Memang sedang dilakukan penataan, tetapi praktik di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan izin restoran,” kata Denny.

Ia mengakui adanya kendala dalam menentukan batasan teknis antara restoran dan hiburan malam. Satpol PP pun menyusun telaah internal yang mendorong kolaborasi lintas OPD untuk penanganan kasus secara komprehensif.

Satpol PP Kota Malang menegaskan penegakan aturan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.

"Iya hari ini hari ke tujuh dari peringatan yang pertama, ini proses penerbitan surat peringatan ke 2," ucap Denny. (dad/mar)